Simak Penjelasan Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Simak Penjelasan Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Di era modern ini, mewarnai rambut merupakan hal yang sudah biasa dan lumrah untuk di kalangan masyarakat. Namun banyak dari mereka yang belum jelas bagi sebagian muslim mengenai hukum tersebut. Mewarnai rambut bukan hanya dilakukan untuk menutup uban tapi juga penampilan. Hal ini terjadi untuk mengatasi masalah uban yang  muncul dan bisa mengganggu penampilan. Berikut penjelasan hukum mewarnai rambut dalam islam.

Penjelasan Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari kutipan hadits di atas bisa disimpulkan dengan jelas bahwa hukum mengecat rambut diperbolehkan dalam islam. Ketentuan atau syarat utama dalam mewarnai rambut, yaitu kita boleh mewarnai rambut dengan warna apa pun kecuali warna hitam, kenapa demikian?

hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasul pernah berkata :  غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Ragu Potong Rambut Saat Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam

Ada alasan kenapa mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang, karena jika mewarnai rambut dengan warna tersebut akan terjadi penipuan bagi orang yang sudah tidak muda lagi. Singkatnya, warna hitam pada rambut membuat kita terlihat muda Kembali, padahal sudah banyak uban yang tumbuh di rambut.

Adapun warna bahan alami yang dianjurkan untuk mewarnai rambut adalah pacar (hinna’) dan inai (katm). Sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Larangan dan Hukum Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam

Jika dirasa sulit menemukan kedua bahan tersebut, bisa cari bahan pengganti seperti al wars (biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuningan) atau zafaron. Selain itu, juga dibolehkan menggunakan bahan kimia yang terdapat di pasar dan pastikan bahan halal yang digunakan.

Download dan gunakan aplikasi DKapster sekarang juga untuk menikmati sensasi potong rambut terdekat a la sultan dimanapun dan kapanpun. Nikmati layanan potong rambut terbaik dari para kapster profesional, serta peralatan potong rambut yang selalu bersih serta steril. Dijamin aman dan nyaman ketika potong rambut. Kami juga membuka lowongan kemitraan bagi para kapster untuk mendapatkan cuan lebih dari biasanya. Pendaftaran gratis dan terbuka untuk para kapster dimana saja.


Mau tampil keren maksimal tanpa perlu repot, antri dan buang waktu?
Pakai “D’Kapster”, Ecommerce Barbering dan Salon No.1 di Indonesia

Tersedia di App Store & Play Store


Larangan dan Hukum Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam

Larangan dan Hukum Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam

Setiap orang tentu ingin tampil dengan penampilan terbaik.  Mungkin saat ini setiap orang berlomba untuk tampil cantik dengan mengikuti berbagai tren, salah satunya mengecat rambut. Namun, bagaimana hukum mengecat rambut dalam ajaran islam?

Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Di riwayat lain, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa saat Fathul Makkah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Abu Quhafah, datang dengan rambut yang telah putih beruban. Jabir berkata:

”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.

Baca Juga: Ragu Potong Rambut Saat Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam

Berikut ini kesimpulan hukum yang telah dirumuskan oleh para ulama terkait mengecat rambut dengan warna hitam:

  1.     HARAM, menurut pendapat Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah.
  2.     MAKRUH, jika tidak untuk menipu. Ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah
  3.     BOLEH dengan syarat tidak untuk menipu.

Dari berbagai ulasan di atas, maka sebaiknya kita menghindari penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut yang beruban, seperti yang telah disebutkan dengan jelas dalam hadits Rasulullah SAW. Jika ingin mengecat rambut, pastikan bahwa bahan pewarna rambut itu tidak menghalangi kulit rambut untuk menyerap air. Karena jika demikian, ini akan membuat wudhu jadi tidak sah karena air tidak dapat menyerap ke kulit rambut. 

Guna menghindari penipuan karena akan ada orang yang salah sangka dengan kita. Biarkan rambut sehat dan berkilau dengan semestinya, jaga selalu mahkota nya dengan baik dan sepenuh hati. Salam Dkapster.

Download dan gunakan aplikasi DKapster sekarang juga untuk menikmati sensasi potong rambut terdekat a la sultan dimanapun dan kapanpun. Nikmati layanan potong rambut terbaik dari para kapster profesional, serta peralatan potong rambut yang selalu bersih serta steril. Dijamin aman dan nyaman ketika potong rambut. Kami juga membuka lowongan kemitraan bagi para kapster untuk mendapatkan cuan lebih dari biasanya. Pendaftaran gratis dan terbuka untuk para kapster dimana saja.


Mau tampil keren maksimal tanpa perlu repot, antri dan buang waktu?
Pakai “D’Kapster”, Ecommerce Barbering dan Salon No.1 di Indonesia

Tersedia di App Store & Play Store


Mau Cukur Tapi Mager?Order D'kapster Aja